Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni, Pria berinisial AJK (24) warga Jl. Pencalukan, Prigen, dan Perempuan berinisial LR (33) warga Jl.Pencalukan, Prigen.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim,  AKBP Subijantoro menjelaskan, Kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim

“Tersangka AJK, ditangkap dirumahnya di Jl.Pencalukan, Prigen, pada hari Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 16.00 wib, berikut barang bukti berupa 8 poket  sabu sebesar 3,17 gram.” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim,  AKBP Subijantoro. Rabu (9/1/2019).

Dari pengembangan penangkapan AJK, kemudian petugas menangkap tersangka LR.

“Tersangka LR, ditangkap di rumahnya di Jl. Pencalukan Prigen pada hari yg sama, dan setelah dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti  sabu seberat 92, 04 gram,” ujar Subijantoro.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau seumur hidup.” Tegas Subijantoro.