Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas kasus kebohongan award.

Selain Grace Natalie,  berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019, ACTA juga melaporkan tiga kader PSI lainnya yaitu, Raja Juli Antoli, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kusuma Nasution.

Keempat politisi PSI itu, dilaporkan terkait atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam melalui keterangan tertulisnya mengatakan, ACTA melaporkan mereka terkait dengan kebohongan award yang ditunjukkan kepada Prabowo, Sandiaga Uno, dan Andi Arief.

“Selaku institusi parpol, seharusnya PSI memberikan suatu edukasi sesuai dengan adab dan prilaku kultur politik yang ada. Bentuk ini kami anggap sebagai (penghargaan kebohongan award) penghinaan, pelecehan, menyakiti orang-orang dan tidak ada edukasinya dan pembelajaran disini ini hanya sekadar ingin mengolok-olok,” ujar Hendarsam. Minggu (6/1/2019) malam.

Hendarsam menilai, apa yang sudah diperbuat PSI sangat merugikan banyak pihak. Terlebih saat ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedang maju pada bursa pemilihan presiden 2019.

“Saya rasa merugikan iklim demokrasi menjelang pilpres ini. Kan sebagai kita ketahui pihak Jokowi saja tidak setuju (dengan kebohongan award),” tutur Hendarsam.

Hendarsam meminta, pihak Kepolisian segera untuk menangkap pelaku dan dalang yang ada dibalik penghargaan ‘Kebohongan Award’ ini.

“Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,” terang Hendarsam.

No More Posts Available.

No more pages to load.