Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Setelah menyaru sebagai pembeli, Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim akhirnya berhasil membekuk Dua tersangka pengedar Narkotika golongan I jenis  Shabu.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap aparat kepolisian tersebut yakni, Maryono alias Nano (42) asal warga Jalan Perintis III No.27 Desa Pulungan RT 08 RW 01, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Dan Deny Tridiantoro  alias deny (35) warga Jalan Karangan I Kel. Sawunggaling RT 01 RW 01 Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersesangka pengedar shabu ini, bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Dwi R melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli Shabu secara terselubung kepada Tersangka Maryono alias Nano sebesar Rp 3 jt.

“Setelah menerima uang Rp 3 jt, Tersangka Nano rupanya kemudian mentransfer uang tersebut kepada Tersangka Deny Tridiantoro  alias Deni,” kata Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik, Senin (21/1/2019).

Mendapat tranferan dari Nano, Tersangka Deny kemudian menarik uang transferan tersebut via ATM di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) dan membelikan narkotika jenis Shabu ke Tersangka Nanang (DPO) degan cara ranjau baik uang maupun shabunya.

Setelah mendapatkan shabu Tersangka Deny kembali ke TKP untuk menyerahkan shabu ke Tersangka Nano, setelah di TKP, kedua Tersangka kemudian memecah paket shabu menjadi 14 (empat belas) poket, dan menghisap sebagian kecil shabu sebelum akhirnya ditangkap petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019, sekira jam 20.00 wib di Rumah kost Tersangka Deny di Jalan Pagesangan Permai No.27, Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya,” terang Sentosa Ginting Manik.

Dari penangkapan keduannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 14 (empat belas) poket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dgn berat bruto 7,99 gr shabu, 2 (dua) buah KTP, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) lembar bukti transfer an. Maryono, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 2 (dua) sedotan plastik.

“Atas perbuatannya, Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Sentosa Ginting.