Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan  Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dipimpin Kompol Rony Purwahyudi., S.H.  telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  Narkotika jenis shabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba mengamankan seorang pria bernama David Subagyo (31), warga Ds. Kedungpandan RT. 01 RW. 01 kec. Jabon Kab. Sidoarjo.

“Tersangka di tangkap pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 Pukul 14.30 wib di jalan Raya Sumping Purwodadi, Kab. Pasuruan tepatnya di depan Bakpao Telo Pasuruan,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Selasa, (15/1/2019).

Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi  shabu seberat  15,26  gram, 9 butir Inex seberat 3,63 gram, 1 buah Hp, 1 buah sekrop, 1 bungkus rokok sampoerna.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Sentosa Ginting.