Polres Purwakarta Segel Rumah Tempat Menjual Miras

oleh -
oleh

sergap TKP – PURWAKARTA

Aparat Satuan Reserse Polres Purwakarta menyegel satu rumah yang terletak di Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta lantaran diduga sebagai tempat menjual dan menampung minuman keras (miras) illegal.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, Rumah tersebut kita segel dengan memberi garis polisi (police line), setelah sebelumnya kepolisian mendapat aduan dari masyarakat soal masih aktifnya rumah tersebut sebagai tempat berjualan miras.

”Karena  sudah dua kali kami razia dan melanggar pernyataan untuk tidak akan menjual miras lagi, Tempat tersebut sekarang kami segel,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Sabtu, (5/1/2019).

Menurut Heri, langkah penyegelan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para penjual miras di wilayah Purwakarta,

“Satu hingga dua kali dirazia dan kedapatan menjual miras,  akan disidangkan dan bikin surat peryataan. Namun, Jika ketiga kali masih melanggar surat pernyataan. Maka kita lakukan penyegelan seperti ini,” tegas Heri Nurcahyo.

Selain itu, kondisi masyarakat yang suka menenggak minuman beralkohol sangatlah mengkhawatirkan. Salah satu akibat negative yakni munculnya potensi terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas.

“Selain menimbulkan munculnya potensi terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, miras itu juga dapat menimbulkan orang meninggal, buta penglihatan, pemerkosaan, KDRT, dan perkelahian masal,” terang Heri Nurcahyo.