Polres Sragen Tangkap 3 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SRAGEN

Sat Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

“Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Sragen AKP Djoko Satriyo, Rabu (2/1/2018).

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Ari Setyawan (24) warga Dukuh Bontit RT. 25, Desa Srimulyo, Gondang dan Ekky Permana Putra, (30) warga Dukuh Dongnolo RT 18, Desa Gringging, Sambungmacan, serta Handoko Sri Harsanto (33) warga Dukuh Sumberrejo Rt 17 Desa Gebang,  Masaran, Sragen

“Penangkapan ketiga pelaku ini, bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah tersangka AS (Ari Setyawan),” ujar Djoko Satriyo.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan sehingga berhasil menangkap tersangka Ari Setyawan dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu dan bong atau alat hisap.

Selanjutnya dilajukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Ekky Permana Putra di rumahnya di daerah Mekar Asri, Sragen Wetan, Sragen.

“Petugas kemudian mencari tahu sabu-sabu yang dikonsumsi Ary dan Ekky, ternyata didapatkan dari salah seorang bandar Handoko Sri Harsanto Als Ompong. Jadi mereka ditangkap tidak lama setelah transaksi,” terang Djoko.

“Tidak berhenti disitu, setelah menangkap Ari Setyawan dan Ekky Permana Putra Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Handoko alias Ompong di rumahnya,” imbuh Djoko

Dari penangkapan Handoko alias Ompong, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik berisi Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang TV dan 1 (satu) buah bong dalam kamarnya.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sragen.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.