Kejaksaan Tinggi Bali Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Rp 108 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Petugas Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar.

“Alay, kami amankan saat bersama keluarga di restauran Novotel Tanjung Benoa sekira pukul 15.00 WITA. Tanpa ada perlawanan dan kooperatif sekali saat itu,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar, Rabu (6/2/2019) sore.

Alay diamankan saat bersama anak lelaki dan dua orang lainnya diduga merupakan menantu dari Alay.

Alay ke Bali hanya transit dan baru tiba siang tadi menggunakan jalur darat dari Jember Jawa Timur menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk hendak ke Lombok NTB.

Kejati Bali saat ini tengah menunggu petugas dari Kejati Lampung untuk menjemput Alay.

Perlu diketahui, Terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.