Polres Biak Numfor Tangkap Residivis Kasus Pencurian

oleh -
oleh

sergap TKP – BIAK NUMFOR

Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Biak Numfor, Papua, berhasil menangkap residivis kasus pencurian berinisial VK (18).

Pelaku ditangkap seusai menggasak motor Honda Scoopy berwarna merah milik korban bernama Muhammad Isak warga  Tanjung Kirana, Mandouw, Biak.

“Selain mengamankan pelaku, dari tangan VK, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) hasil curian yang sebelumya disembunyikan pelaku di rumah keluarganya di Mokmer Biak,” ujar Kasatreskrim Polres Biak Numfor AKP Jafry P Tambunan di Biak. Senin (11/2/2019).

Berdasarkan hasil pengembangan, Tersangka VK sebelumnya juga terlibat pencurian dan perampasan HP dan Uang di wilayah Yafdas dan disekitar Taman Mandouw.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polres Biak Numfor itu, dijerat Pasal 362 dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.