Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek SR Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SUBANG

Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur sebut saja Bunga (14), Seorang kakek berinisial SR (68) warga Blok Bungursari Kampung Warungnangka Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Subang, diciduk anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Terkait penangkapan SR, dibenarkan Kapolres AKBP Muhammad Joni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch. Ilyas Rustiandi, memang benar pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

“Setelah adanya laporan warga itu, dengan dibantu oleh anggota Polsek Ciasem, kami kemudian mengamankan pelaku, ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ilyas Rustiandi, Sabtu (6/4/2019).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku, bermula saat pelaku memanggil korban dengan alasan dicari anaknya,  Saat korban masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku kemudian mencabuli korban.

“Pelaku menjebak korbannya dengan berpura-pura memanggil korban dengan alasan, anaknya memanggil. Saat korban masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku kemudian mengunci pintu rumahnya dan memaksa korban untuk melayani,” terang AKP Moch Ilyas Rustiandi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancam hukumannya 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 milyar.” Tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.