Dua Buron Kasus Pembunuhan, Berhasil Dibekuk

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Setelah sempat menjadi buron selama hampir satu bulan, Abdul Rahman (21) dan Alaydrus (20), dua tersangka kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap seorang pemuda di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, akhirnya berhasil dibekuk.

Kedua tersangka pelaku, ditangkap anggota Polsek Penjaringan di kediamannya, di Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Peristiwa penggeroyokan berujung kematian tersebut terjadi pada 9 Juli 2019,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (31/7/2019).

Kedua pelaku bersama  dua temannya RDH dan CN yang masih buron, diduga nekat melakukan aksinya karena mereka geram dengan perlakuan korban atas nama Gunawan (20). Karena korban sempat melempar batu dan mengucapkan kata-kata menantang hingga membuat pelaku kesal.

“Jadi memang murni karena dia melintas kemudian merasa sakit hati karena dilempar batu kemudian dia balik ngambil samurai dan celurit. Jadi memang tidak direncanakan sebelumnya. Tidak saling kenal,” terang AKBP Rachmat.

Akibat perbuatannya, tersangka Abdul dan Alaydrus disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.