Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung Bokar Sindikat Perdagangan Senpi Rakitan Illegal

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membokar sindikat perdagangan senjata api (senpi) rakitan illegal yang ditawarkan melalui media online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, mengatakan, terungkapnya kasus sindikat perdagangan senjata api rakitan illegal ini, berawal dari kecurigaan petugas terkait isi pengiriman paket.

“Awalnya, dari pengiriman paket. Setelah petugas melakukan koordinasi dengan pihak Pos Jakarta, kemudian didapatkan alamat tersangka. Petugas berhasil mengamankan YG berikut barang bukti, di wilayah Metro, Lampung,” kata Kombes Pol. M Barly R, saat konferensi pers di Markas Polda Lampung,  Senin (1/7/2019) siang.

Selain mengamankan tersangka YG, dari pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan puluhan butir peluru tajam, puluhan kotak amunisi jenis colt 38,  empat pucuk senjata api rakitan, empat pucuk senjata laras panjang dan mesin gerindra.

Kepada polisi, tersangka YG mengaku membuat atau merakit senjata api dengan cara otodidak. Dan untuk setiap  pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya, YG mengaku menjual seharga Rp 7 juta.

“Terkait keterangan YG masih kita dalami, termasuk dari mana puluhan kotak amunisi jenis colt 38 model Korea tersebut didapat,”ujar Kombes Pol. M Barly R.

No More Posts Available.

No more pages to load.