Kasus Pencurian Mobil di Manyar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pasca penangkapan pelaku pencurian mobil di Manyar, Gresik yang diwarnai insiden tembak mati otak pencurian yakni Mahmudan atau Geprek (36), pihak Kepolisian kini telah menetapkan dua tersangka baru.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan kedua  tersangka tersebut yakni Matruji (44) warga desa Konang, Tokaben, Bangkalan dan Moh Mahfud (32) warga desa Sejati, Cemplong, Sampang.

“Setelah melakukan pencurian, kendaraan ini dibawa ke penitipan, ada satu garasi penyewaan. Dibawa ke sana disembunyikan dititipkan ke atas nama Machfud dan Matruji. Kita tetapkan tersangka yang membantu melancarkan kejahatan pasal 480,” ujar Leonard Sinambela, Selasa (9/7/2019).

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga dari lima orang tersangka yakni Leonardo Kurniawan (23), Dedy Setiawan (24) dan Ahmad Yonis (21). Sedangkan seorang wanita yang sebelumnya turut diamankan hanya sebagai saksi dan tidak terbukti terlibat

“Dari 5 orang ini, kita tetapkan tiga tersangka lainnya, Leonardo dan Dedy ini yang mengambil kendaraan Mobilio yang kemarin kita sita. Ini hasil pencurian tanggal 6 Juli hari Sabtu di Gresik. Kemudian untuk tersangka Yonis sama,” imbuhnya.

Dari pendalaman ini, polisi juga menemukan puluhan barang bukti lainnya. Diketahui, para pelaku tidak hanya spesialis pencurian mobil dan motor. Tetapi juga menjarah rumah-rumah di Gresik, Surabaya, Mojokerto hingga Lamongan saat dini hari.

“Perkembangan selanjutnya di rumah tersangka ini. Ditemukan lah barang bukti ini semua. Mulai dari barang elektronik, laptop, kamera, tas, buku tabungan milik orang lain semua. Ini BPKB ada 10, plat nomor. Berbagai macam tas dan burung berkicau yang nilainya juga mahal,” jelas Leo.

Sementara itu, kedua penadah yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka pencurian yang telah ditangkap sebelumnya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.