Polres Lampung Selatan Amankan 65 Kg Sabu dan 33 Kg

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Terhitung sejak 25 Juni hingga 16 Juli 2019, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di empat Lembaga Pemasyarakatan (LP), Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak 65 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja serta menyelamatkan 325 ribu orang dari bahaya narkoba.

“Dari jumlah total narkoba yang diamankan tersebut, menyelamatkan 325 ribu orang dari racun narkoba,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto saat ekspos di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (18/7/2019).

Kapolda menjelaskan, Dari sebanyak 65 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja yang diamankan, perincian pengungkapan narkoba ini yang pertama pada 25 Juni 2019 petugas mengamankan 2 Kg sabu. Barang haram itu dikirim melalui paket oleh warga Bandar Lampung, dengan penerima warga Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 3 Juli 2019, petugas menyita 38 Kg sabu yang disembunyikan di bawah lantai mobil yang telah dimodifikasi. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga tersangka yakni, Warisman, Taufik dan Gian.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2019 petugas mengamankan ganja seberat 33 Kg berikut dua tersangka bernama Fadol dan Rendy. Ganja disimpan dalam kardus yang dibungkus karung plastik hijau, dikirim melalui jasa pengiriman paket dengan menggunakan kendaraan truk.

Dan pada 16 Juli 2019, petugas kembali mengamankan 25 Kg sabu dengan empat tersangka bernama Oyondri, Fantria, Trisno, dan Guswendi.

“Untuk pengungkapan kasus pada 16 Juli 2019, Barang bukti berupa 25 Kg sabu tersebut, disembunyikan pelaku di bawah mesin mobil yang dimodifikasi dengan tambahan plat,” ujar Irjen Pol Purwadi Arianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.