Bulan Ini Polda Jatim Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya segera memasuki babak baru, Pasalnya bulan ini pihak Polda Jatim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang menyebut pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Dalam bulan ini kita limpah ke Kejaksaan. Mungkin tanggal 20 (Agustus.Red) pekan depan,” ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Barung juga mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila sudah P21 maka proses pelimpahan harus dilakukan secepatnya.

“Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” jelas Barung.

Terkait adanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Barung menegaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu perkembangan nantinya. Dimana perkembangan itu bisa diketahui dalam persidangan.

“Kita fokuskan pelimpahan tahap dua kasus ini dulu. Belum kesana, karena hal ini bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” pungkasnya.