Jadi Pengedar Sabu, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang remaja berusia 17 tahun.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial FH (17), warga Jl. Jagalan Lor, Kel.Jagalan, Kec.Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap dengan barang bukti 10,67 gram sabu.

Yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Unit II Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Gusti Bagus di kamar kostnya yang berada di Jl. Empunala Kota Mojokerto, Selasa (13/8/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka merupakan pemain atau pengedar sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran tersebut, yang kemudian petugas Kepolisian berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran,” jelas Ginting, Jumat (16/8/2019).

Selain mengamankan barang bukti sabu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit ponsel, dua buah timbangan elektrik, dua pack plastik klip kosong, dan sebuah kursi kecil.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim. Kepadanya bakal dipersangkakan pula pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

No More Posts Available.

No more pages to load.