Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih, KPK Tetapkan I Nyoman Dhamantra Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka atas kasus dugaan suap impor bawang putih, Kamis (8/8/2019).

Selain I Nyoman Dhamantra, dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang lain yang juga dijadikan tersangka itu yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Ketiga pekerja swasta ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV), swasta, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

“Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia,” ujar Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menjelaskan, Chandry alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sementara Doddy dan Chandry bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra.  Atas jasa penggurusan tersebut, Nyoman meminta fee sebesar Rp1.700-Rp1.800 kg bawang putih.

Sebelumnya, dari hasil OTT yang digelar pada Rabu (7/8/2019) hingga Kamis (8/8/2019), KPK mengamankan 13 orang dan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang 50 ribu dolar Amerika, dan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar.

“Diduga uang Rp2,1 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus,” terang Agus Rahardjo.

Atas perbuatannya, Terhadap Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar, KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto, KPK mengenakan mereka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.