Jatanras Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembunuhan di Pasuruan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Bekerja sama dengan

Subdit III Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan Kabupaten tangkap komplotan pembunuhan Ribut Setiawan yang ditemukan di area pertambangan PT ETIKA Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dalam keadaan tangan terikat serta penuh luka. Polisi menangkap tiga orang tersangka antara lain Sugiyanto (43) warga Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

“Kami tangkap ketiga pelaku ini usai dilakukan penyelidikan adanya korban terakhir keluar bersama tiga orang tersangka yang kami tangkap ini,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu 29 September 2019.

Gideon menjelaskan jika Jumadi merupakan otak pembunuhan dari kasus yang menewaskan Ribut. “Pelaku ini membawa korban dengan menyekap korban dengan diikat lalu dianiaya,” ucapnya.

Gideon menjelaskan pelaku ini nekat membunuh lantaran korban menggandaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO). Dari sana pelaku meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut. “Tapi karena tidak dapat menunjukkan itu pelaku Syaiful mengajak enam tersangka lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya,” jelasnya.

Dari hasil otopsi korban mengalami luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali. “Saat itu tujuh pelaku ini menganiaya korban hingga tewas,” ucapnya.

Kasus ini terjadi Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan. Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban saat itu korban bersama enam tersangka lainnya menganiaya korban. Dengan menggunakan kunci pembuka ban pelaku menganiaya korban.

Tidak hanya itu leher korbam juga di jerat dengan tali. “Saat itu oleh pelaku korban dibiarkan begitu saja di kawasan Kejayan,” ucap Gideon.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati paling berat,” ucap Gideon.