BNNK Gresik Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Antar Pulau

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 104,3 gram.

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan pengedar sekaligus pemakai yang berasal dari satu Dusun di Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Ketiga tersangka yang diamankan petugas berdasarkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatera tersebut masing-masing berinsial HN(26), MAR (19), dan SHN (30).

Lebih lanjut AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu menyasar tersangka HN. “Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu. Termasuk jaringan pengedar antar pulau,” imbuhnya, Senin (16/09/2019).

Dari penangkapan tersangka HN di sebuah warung yang berada di Desa Setro, Menganti, Gresik dengan barang bukti 104,3 gram sabu, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua SHN dan MAR yang masih berusia remaja.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan sasaran peredaran narkoba ini adalah usia muda. Dan dari pengakuan tersangka HN, bisnis barang haram tersebut sudah lama ia geluti dengan keuntungan Rp 1 juta untuk setiap pengiriman.

“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini HN dan dua rekannya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.