Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula, KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan 3 orang tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selasa, (3/9/2019) malam.

Dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Salah satunya yakni Direktur Utama (Dirut) PTPN III (Persero) Dolly Pulungan.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan suap pada distribusi gula yang melibatkan oknum pejabat PTPN III.

Menurut Laode M. Syarif, dari ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, diantaranya pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO). Tersangka PNO ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.

Sedangkan sebagai tersangka pihak penerima suap masing-masing adalah Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Pioeko Nyotosetiadi yang ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi suap atau penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu DPU dan IKL yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.