KPK Periksa Empat Orang Saksi Untuk Tersangka Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Keempat orang yang akan diperiksa oleh penyidik KPK itu, satu di antaranya berasal dari unsur swasta, serta tiga lainnya merupakan pejabat pemerintah Kabupaten Kudus.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil),” ujar Febri Diansyah. hari ini Senin (02/09/2019)

Keempat orang saksi yang akan diperiksa  tersebut yakni, Direktur Radar Kudus, Baehaqi; Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Eko Hari Djatmiko; Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Kasmudi; serta Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus, dr Abdul Azis Achyar, M.Kes.

Untuk diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sektretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, terkait dugaan jual beli jabatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik KPK menduga Tamzil meminta staf khususnya untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta, guna kepentingan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.