KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Kopursi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Imam Nahrawi  ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, setelah sebelumnya pihak KPK menahan Miftahul Ulum.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU ( Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

“Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. “Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.

Untuk diketahui, Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.