Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menciduk seorang sopir truk berinisial MS (38), warga Dusun Sangarejo, Desa Karang Jati, Kab. Pasuruan yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan yang bersangkutan diamankan pihaknya berikut barang bukti berupa delapan paket sabu ukuran kecil.

Kombes Sentosa Ginting juga menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh petugas Unit II Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Gusti Bagus tersebut bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Pandaan, Kab. Pasuruan, terdapat seseorang penjual narkotika jenis shabu,” jelasnya, Senin (9/9/2019).

Bergerak dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran, sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain berupa narkotika jenis shabu seberat 12,71 gram yang terbagi dalam 8 paket ukuran kecil, satu unit ponsel, 50 lembar plastik klip kosong, 1 buah sekrop sabu dari plastik, dan 1 tempat kacamata.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda setempat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.