Polda Jatim Periksa Tri Susanti

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tri Susanti, Koordinator lapangan (Korlap) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) aksi yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua yang berada di Jl. Kalasan Surabaya, hari ini mulai diperiksa sebagai tersangka pasca sebelumnya tidak dapat hadir pada pemeriksaan perdana.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Mak Susi tersebut tiba di Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 11.30 dengan didampingi tiga kuasa hukumnya untuk segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sahid, kuasa hukum Mak Susi menyebut kliennya telah siap menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). “Kita siap menjawab pertanyaan penyidik. Semua bukti kan sudah disita sama penyidik. Kita tinggal melengkapi BAP saja nanti,” ungkapnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Mak Susi yang sedari tadi berada di belakang kuasa hukumnya tersebut juga mengaku siap. “Insyaallah,” ujarnya.

Dalam kasus ini Mak Susi terancam dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

No More Posts Available.

No more pages to load.