Polda Minta Imigrasi Cekal dan Cabut Paspor Veronica Koman

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pihak Polda Jatim telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman, selaku tersangka kasus Hoax yang kini tengah berada di luar negeri.

Hal tersebit diungkapkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang menyebut pihaknya telah mengirim surat terkait hal tersebut ke Ditjen Imigrasi.

“Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” ujar Kapolda di Mapolda Jatim Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Sebelumnya pihak Polda Jatim juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Veronica yang dikirim ke dua alamat yang bersangkutan di Indonesia yakni di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Untuk itu saat ini Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengkonfirmasi keberadaan Veronica Koeman yang diduga tengah berada di salah satu negara tetangga.

Luki juga menyebut kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut berada di luar negeri bersama suaminya yang merupakan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negata asing yang juga penggiat LSM,” terangnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman, baik yang berada di dalam negeri maupun rekebing yang ada di luar negeri.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum,” tegasnya.

Upaya pemulangan Veronica Koeman ini juga melibatkan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN). “Karena tersangka menjadi target utama di Jatim,” terangnya.

Dalam kasus ini Veronica bakal dijerat dengan sejumlah pasal yakni UU ITE KUHP, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.