Polres Gowa Tetapkan Kakak Beradik Sebagai Tersangka Pelaku Pengeroyokan

oleh -
oleh

sergap TKP – GOWA

Tim penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan kakak beradik berinisial NV ,(20) dan APR , (17), sebagai tersangka pelaku pengeroyokan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Astiah, guru SD Negeri Pa’bangiang Kabupaten Gowa,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. Kamis (5/9/2019).

Kapolres menjelaskan, Motif penganiayaan ini diduga lantaran kedua pelaku merasa sakit hati karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

“Peristiwa perkelahian di kelas itu terjadi sehari sebelumnya, Kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas,” ujar AKBP Shinto Silitonga.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju kaus dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum paling lama lima tahun enam bulan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.