Tiga Pemuda 22 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

oleh -

sergap TKP – PASURUAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 23,94 gram.

Kasat Resnarkoba Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penangkapan tersangka M Imron (22) di pinggir jalan Kel Krampyangan Kec Panggungrejo Kota Pasuruan pada, Selasa (17/9/2019).

“Tersangka ditangkap petugas setelah mendapat info dari Masyarakat bahwa di daerah Panggungrejo Paskot banyak peredaran Narkotika,” imbuh Imam Yuwono, Kamis (19/9/2019).

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 6 gram sabu dari tersangka M Imron. Tak cukup sampai disitu pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita 19 gram sabu dari dua tersangka lainnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Panggungrejo Kota Pasuruan diduga tempat disembunyikan barang bukti dan didapati tersangka Modriq Qadafi (22) bersama Faizal Umar (22) berada di tempat tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut disita antara lain sabu dengan berat total 23,94 gram, tiga unit handphone, timbangan elektrik, uang Rp 150 ribu, dan satu unit motor.