Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 1,6 M

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melalui Subdit I Tipid Indagsi berhasil membongkar kasus peredaran kosmetik tak beizin (ilegal) serta mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik ilegal tersebut diproduksi oleh sebuah perusahaan bernama PT. Glad Skin Care yang berdomisili di Surabaya dengan nama atau merek produk KLT.

“Tersangkanya satu orang berinisial M. Omset per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017,” kata Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).

Bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kecantikan yang selama ini telah beredar di Jawa Timur tersebut antara lain seperti mercurydan hydroquinone.

“Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses Penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula ketika pihaknya mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT pada September 2019.

“Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menegaskan syarat utama produk kosmetik bisa beredar adalah memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

“Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar,” jelas Siti.

Terlebih bahkan mercury yang terkandung dalam produk kosmetik KLT berpotensi menyebabkan penyakit kanker kulit, sehingga penggunaannya dilarang dan produk yang menggunakannya harus ditarik dari peredarannya.

“Merkuri memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan, bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu juga dipersangkakan pula Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.