Sakit Hati, Enam Sekawan Nekat Aniaya Bangkit Hingga Tewas

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Lantaran diduga sakit hati, enam orang pelaku ini tega menganiaya seorang pria yang diketahui bernama Bangkit Maknutu Dunirat, warga Jalan Asrikaton, Kec.Pakis Malang hingga harus meregang nyawa.

Dari keenam pelaku tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat pelaku di antaranya Rulin Rahayu Ninggih (32), asal Perum Megarsari, Sidoarjo; Bambang Irawan (27), warga Perum Magersari, Kel.Magersari Sidoarjo; Alank Resky Pradana (27), warga Jalan Stasiun, Kab.Sidoarjo dan Kresna Bayu Firmansyah (22), warga Nyamplungan  Kel. Ampel Surabaya. 

Sementara dua pelaku lainnya saat ini telah di tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mohammad Imron Rusyadi dan M. Rizaldy yang saat ini masih dovuti oleh Polrestabes Surabaya.

Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata menjelaskan kasus ini sendiri merupakan inisiatif dari tersangka Rulin Rahayu (32) sakit hati karena merasa diploroti korban semasa pacaran empat tahun lalu.

“Sakit hati karena korban memakai kartu kredit pelaku bahkan hingga Rp 140 juta,” jelas Leonardus, Jum’at (18/10/2019).

Bahkan tidak hanya itu, korban tambah sakit hati usai ditinggal korban yang akhirnya dia menikah dengan tersangka Bambang Irawan dan menanggung hutang seratus juta lebih tersebut sampai saat ini. 

Hutang belum lunas, kedua tersangka ini malah dikejar-kejar debt collector sampai akhirnya keduanya mendengar kabar bahwa korban bekerja di kantor UMC Jl Ahmad Yani, Surabaya dan kedua tersangka ini merencanakan sesuatu. 

“Nah karena hutang dan ambil kredit mobil atas nama RR ini, pasutri ini lantas membuat pertemuan dengan empat rekannya. Sampai akhirnya keputusan diambil bahwa akan menemui korban,” beber Leo.

Dari pertemuan tersebu akhirnya terjadi keributan dengan pihak kantor yang kemudian mengusir keenam pelaku dan korban. Setelahnya para pelaku kemudian membawa korban kedalam mobil Suzuki Ertiga nopol W 1805 VB.

Di dalam mobil tersebut pelaku kemudian menganiaya korban sampai yang bersangkutan berontak dan keluar mobil. Saat itu para pelaku kemudian meneriaki korban sebagai maling sehingga warga sekitar malah mengeroyok korban. 

“Usai dikeroyok warga Ketintang korban dibawa naik lagi ke mobil dan dibawa ke daerah Cangar,” jelas Wakapolrestabes.

Di jembatan tersebut korban yang sudah tidak berdaya dilempar hidup-hidup. “Malah pas dilempar terdengar teriakan korban sebelum terjatuh di sungai yang banyak batu berukuran besar sehingga korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya Leonardus.

Akibat perbuatanya tersebut keempat pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP dan terancam dijerat pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.