KPK Periksa Gamawan Fauzi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi diduga terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan di kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Pemeriksaan tersebut bagian dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy),” kata Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).

Untuk diketahui, sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek. Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.