Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Purwakarta Bekuk 39 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – PURWAKARTA

Selama kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil membekuk sebanyak 39 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku yang diamakan dari beberapa tempat dan waktu terpisah tersebut, tersebut mereka berperan mulai dari kurir hingga pangguna narkoba.

“Peran mereka kurir dan pemakai,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo. Rabu (6/11/2019).

Kapolres Purwakarta menjelaskan, dari sebanyak 39 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan, terdapat salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan.

“Mereka melakukan aktifitas terlarang mengedarkan dan menggunakan narkoba diwilayahnya. Salah satunya tersangka perempuan berperan pengedar,” terang AKBP Matrius.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan 39 pelaku yang ditangkap ini merupakan tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari jumlah tersangka ini, dua kurir diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga sedang menempelkan sabu-sabu di dinding sekolahan. 20 kasus sudah P21,” ujar AKP Heri Nurcahyo.

Selain mengamankan para pelaku, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 3,5 kg ganja kering, 100 gram sabu-sabu, dan 350 gram tembakau gorila.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.