Tangkap Pengedar, Polda Jatim Sita Ratusan Ribu Butir Pil Dobel L

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan mengamankan seorang pelaku di pinggir jalan di depan Masjid Raya Kab. Jombang.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Andi Lili S.

Pelaku yang diamankan tersebut diketahui merupakan seorang sopir rental bernama B.S. Guruh Puji Wahono alias Gundul (38), warga Dusun Dlopo, Kel. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.

Ginting menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil dobel L di pinggir jalan di sebelah Pom Bensin di Jalan Raya Krikilan, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.

“Kemudian petugas melakukan survilence dan melakukan UCB berupa pil dobel L, kemudian di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap Gundul,” ujar Sentosa Ginting, Jumat (22/11/2019).

“Kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil saudara Gundul ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan itu antara lain 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 35,66 gram, 1 klip plastik berisi 87 butir pil ekstasi, 147 ribu butir, timbangan digital warna hitam, dompet berwarna putih, 1 buah handphone merek Xiaomi dan 1 unit mobil Brio.