Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10.870 Gram Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.870 gram.

Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa penggagalan penyelundupan serbuk kristal haram ini berdasarkan laporan masyarakat sejak 22 Desember 2019 lalu.

Atas hal tersebut penyidik Ditresnarkoba bergerak cepat dengan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas nama Dio Anggriawan Soebandi (31) warga Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik pada tanggal 2 Januari 2020.

“Barang bukti sabu ini diamankan dari tersangka (Dio) lebih dari 10 kg. Ini jaringan internasional. Barang dari luar negeri,” jelas Trunoyudo saat rilis kasus di gedung Humas Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Sabu tersebut sendiri diselundupkan dari Myanmar menuju Serawak, Malaysia. Lalu dikirimlagi ke Pontianak, Kalimantan Barat sampai terakhir ke Surabaya yang dilakukan melalui jalur laut.

Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menambahkan, tersangka diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya setelah dibuntuti di empat kota yakni Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Sidoarjo. 

Tersangka sendiri ditangkap saat tengah berada di dalam mobil dengan nopol L 1455 IV warna abu-abu. “Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil. Sabu ini disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri,” jelasnya.

Perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis (penjahat kambuhan) dan aksinya tidak dilakukan sendiri

“Tersangka Dio ini dikendalikan atau diarahkan oleh tersangka inisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda,” jelas Mantan Kapolres Sukabumi tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.