sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi melaunching program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau penindakan tilang elektronik berdasarkan CCTV. Kamis, (16/1/2020).
Program E-TLE yang diresmikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono itu, merupakan program penindakan tilang elektronik yang diprakarsai Kakorlantas dan sekaligus merupakan program percontohan bagi provinsi lain.
“Pengalaman yang pernah ke luar negeri hal seperti ini sudah ada 5-10 tahun. Makanya kita dengan adanya program E-TLE yang diprakarsai oleh Kakorlantas dan saya meminta untuk Jawa Timur menjadi percontohan bagi provinsi lain,” ujar Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
Menurut Kapolda, Program E-TLE saat ini hanya wilayah Surabaya saja. Ke depan, ia berharap seluruh wilayah Jatim juga akan diberlakukan melalui kerjasana dengan Pemkab dan Pemkot untuk bisa bantu memfasilitasi CCTV yang bisa terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim.
“E-TLE ini sangat baik sekali untuk mungkin nanti dalam rangka meningkatkan PAD. Ini juga akan semakin bagus dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga bagus untuk menentukan daerah itu menjadi tertib lalu lintas. Ini banyak positifnya,” tutur Irjen Pol Luki Hermawan .
Kapolda menjelaskan, Tilang dengan E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, karena menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
“Prosesnya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition. Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” terang Luki Hermawan.
Untuk diketahui, Sistem Tilang dengan E-TLE diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Saat ditemukan pelanggaran, petugas kemudian memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.
Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas selanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun, jika kendaraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan.
Apabila denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. Saat pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan, maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokir.