BNNP Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2.911 Gram

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

BNNP Jawa Timur memusnahkan barang barang bukti hasil sitaan berupa narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram. Selasa (5/5/2020).

Barang bukti ganja yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika sesuai Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 01 – BRNTS / III / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 21 Maret 2020. dengan tersangka berinisial AS dan YY.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur Arief Darmawan mengatakan,  Tersangka AS dan YY ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jalan Kedinding Lor No.99 Kenjeran Surabaya.

“Pada saat kejadian, tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada tersangka YY,” kata Arief Darmawan. Selasa (5/5/2020).

Selain mengamankan tersangka AS dan YY, dari hasil pemeriksaan Petugas BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan 1 (satu) paket J&T berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram, atau dengan total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.

Kepada petugas, Tersangka AS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir taxi mengakui membawa narkotika tersebut disuruh oleh temannya bernama “BR” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali dan 4 hari.

“Sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jawa Timur tersangka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi miliknya. Tersangka mengakui untuk mengantarkan ganja tersebut akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi yang belum dibayarnya sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah).” Ujar Arief Darmawan.

Sementara itu, Tersangka YY mengaku menerima narkotika tersebut disuruh temannya bernama ZN, tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya.,” terang Arief Darmawan.

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.