Gubernur Jatim Cabut Izin Rencana Salat Id Di Masjid Al Akbar Surabaya

oleh -
oleh

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut izin rencana diselenggarakannya salat id di Masjid Al Akbar Surabaya.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melaksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Idul Fitri bersama Menkopolhukam melalui video conference.

“Kami segera akan mencabut surat ini, kami sudah koordinasi tadi bersama Pak Pangdam, Pak Kapolda dan Pak Pangkoarmada II, Kajati, lengkap dengan Kanwil Kemenag dengan Pak Sekda yang menandatangani surat ini, ini ada di sini Pak Menko,” kata Khofifah kepada Menkopolhukam Machfud MD dalam video conference di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya, keputusan memperbolehkan salat id itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jatim nomor 451/7809/012/2020.

Menurut Khofifah, pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Jadi Yakinlah Pak Menko, kami semua, kami bekerja bersama tim dan seluruh kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat dan tentu koordinasi-koordinasi secara intensif akan terus ditingkatkan. Jadi demikian kita akan memaksimalkan koordinasi internal forkopimda dan tentu adalah koordinasi vertikal dengan masing-masing pimpinan kami bisa memaksimalkan penurunan penyebaran COVID-19 di Jawa Timur,” tutu Khofifah.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam Machfud MD saat membacakan kesimpulan rapat meminta pemerintah daerah ikut membantu pemerintah pusat menangani COVID-19. Salah satunya tidak melanggar beberapa ketentuan yang telah dilarang.

“Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bergandeng tangan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk meyakinkan ibadah di masjid yang sifatnya sunnah sebaiknya dihindari. Untuk melaksanakan yang lebih lanjut yaitu menghindari penyakit,” jelas Machfud MD.

“Kaum muslimin diminta untuk salat id di rumah, intinya menghimbau tausyiah dan berfatwa seperti yang disampaikan para ulama tetapi narasinya kita meminta dengan sangat,” imbuhnya.

Menkopolhukam juga mengkhawatirkan jika ada kepala daerah yang mengizinkan salah satu agama melakukan ibadah di tempat ibadah, akan menimbulkan kerawanan.

“Oleh karena itu pula karena masalah ini sangat sensitif dan bisa dijadikan isu politik yang tidak sehat, maka pemerintah daerah dan forkopimda supaya mengantisipasi jika ada yang tetap tidak mengikuti anjuran tersebut. Dengan cara melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban semaksimal mungkin yang dilakukan oleh Polri, TNI, Satpol PP,” terang Machfud MD.

No More Posts Available.

No more pages to load.