Selama Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Purwakarta Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – PURWAKARTA

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta selama kurun waktu satu bulan, berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkotika.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta selama April 2020

“Dari 11 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 Buah handphone, dan 4 timbangan digital,” kata  AKBP Indra Setiawan saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (5/5/2020).

Kapolres menerangkan, dalam kasus itu ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan kurir. Untuk para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

“Untuk TKP, dari 11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi,” ujar  AKBP Indra Setiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.