Ditengah Pandemi Covid-19, PJT I Jaga Keberlangsungan UMKM

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Mewabahnya pandemi Covid -19 di Indonesia dan bahkan didunia memberikan dampak serius bagi para pelaku sektor UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi Mitra Binaan (MB) Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I).

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian besar wilayah memberikan pukulan berat pada pelaku UMKM. Sebab selama PSBB permintaan produk menurun dan terganggu kelancaran usaha mereka.

Untuk itu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I memiliki tanggung jawab sosial untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.

Dalam rangka membantu para MB, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak Pandemi CoVid-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.

“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para MB dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Melalui program ini, harapan kami dapat membantu pelaku sektor UMKM terutama di masa pandemi ini” kata Nina Meita Sari, Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I.

Pemberian stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah sekaligus mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM.

Penyaluran dana Program Kemitraannya akan menyalurkan dana program kemitraan kepada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja. Mitra UMKM yang menjadi sasaran pembinaan perusahaan diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan PJT I.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan. Secara riil sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan, yakni sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto Indonesia.

Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 % dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan kerja.