Perkosa Siswi SMA, Bapak 6 Orang Anak Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – MUARA ENIM

Seorang pria beristri berinsial I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17) yang merupakan tetangga satu desanya. Minggu (21/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga,” ujarnya AKP Abdul Rahman.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan bapak 6 orang anak itu, terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Kepada petugas, pelaku I juga mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.” terang AKP Abdul Rahman.

Untuk proses hukum selanjutnya, Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi dan juga korban.

“Atas perbuatannya, Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.