Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Entikong Amankan 2,9 Kilogram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – ENTIKONG

Aparat Polsek Entikong berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pelaku berikut barang bukti berupa 2,9 kilogram sabu.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Sanggau dan Pontianak,” kata Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo. Jumat (26/6/2020).

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya tersangka berinisial RDM di Jalan Baru Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau.

“RDM diduga merupakan seorang kurir narkoba. Dari tangan RDM, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram,” terang AKP Novrial Alberti Kombo.

Atas perbuatannya, tersangka S dan RDM dijerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati.” tegasnya.