BNNP NTB Bersama Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Musnahkan Barang Bukti Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB bersama Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 3.064,99 (tiga ribu enam puluh empat koma sembilan sembilan) gram yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan gabungan antara BNN Provinsi NTB, Polda NTB dan Sat Narkoba Polresta Mataram, dengan tersangka Sahrul Ramdhan,

“Sedangkan satunya lagi barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto 6.416 (enam ribu empat ratus enam belas) gram dari perkara dengan tersangka Syamsuriono alias Eges dan Roma Taufani, merupakan hasil pengungkapan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” ujar Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra saat giat pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Mapolresta Mataram. Jumat (17/7/2020).

Barang bukti Sabu bernilai miliaran rupiah itu, dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.

Brigjen Pol Gede Sugianyar menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan ini, merupakan bukti nyata sinergitas dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang antara BNN Provinsi NTB, Polda NTB dan Polresta Mataram.

“Untuk selanjutnya, kedepan akan lebih kita tingkatkan,” pungkasnya.