Iming Uang Jajan, ES Cabuli Dua Bocah Laki-Laki

oleh -
oleh

sergap TKP – SUBANG

Dengan iming-iming uang jajan, seorang pria berinisial ES (47) diduga tega melakukan pencabulan terhadap dua bocah laki-laki MZ (13) dan SF (12).

ES warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, saat ini hanya bisa menyesali diri saat polisi terpaksa menjebloskannya ke sel tahanan Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, terungkapnya kejadian itu bermula pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang,

“Korban MZ dicabuli delapan kali oleh pelaku. Sedangkan SF dua kali,” kata AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020).

Perbuatan bejat pelaku ES, dilakukan terhadap korban MZ sejak Desember 2019 sampai Juni 2020. Untuk merayu korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

“Kasus ini akhirnya terungkap, setelah orang tua kedua korban melapor ke Polres Subang,” ujar AKBP Teddy Fanani.

Atas perbuatannya, Tersangka ES disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.