Pangkogabwilhan II, Gelar Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Di Wilayah Surabaya Raya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jatim, khususnya Surabaya Raya, Pangkogabwilhan II, Marsdya TNI Imran Baidirus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di Wilayah Surabaya Raya dan Sekitarnya, Senin (13/7/2020).

Kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Gedung Balai Prajurit Makodam V/Brawijaya itu, dihadiri Forkopimda Jatim, diantaranya Pangdam V/Brawijaya, Gubernur Jatim yang diwakili Sekdaprov Jatim dan Kapolda Jatim. Serta Wali Kota Surabaya, Wali Kota Mojokerto dan Bupati Gresik, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan dan Sidoarjo.

“Rakor ini saya kumpulkan para Ketua Gugus Tugas COVID-19 di daerah, beserta Forkopimda. Penanganan pandemi ini tidak bisa jalan sendiri, baik Kabupaten maupun Kota nya. Sehingga semua harus bersinergi dan satu langkah untuk cara atau sikap kita dalam penanganan COVID-19,” kata Pangkogabwilhan II, Marsdya TNI Imran Baidirus. Senin (13/7/2020).

Menurut Pangkogabwilhan II, angka COVID-19 di Surabaya dan sekitarnya masih fluktuatif. Sehingga butuh langkah yang tegas. Dan bersama-sama bersinergi, baik dari Kabupaten/Kota yang ada di sekitar Surabaya Raya.

Apakah perlu PSBB kembali, pihaknya menegaskan tidak perlu lagi. Yang terpenting, Imran memastikan bagaimana melaksanakan kontrol di lapangan. Mulai dalam hal penegakan disiplin kesehatan, itu yang penting. Bahkan perlu dilakukan imbauan secara berkelanjutan kepada masyarakat untuk menerapkan dan menaati protokol kesehatan.

“Kami juga akan turun ke lapangan. Kita ajak masyarakat menggunakan masker dan kita juga membagikan masker bagi mereka. Kalau seandainya masih belum disiplin, berarti kita harus ada inovasi supaya mereka bisa lebih disiplin lagi,” tutur Marsdya TNI Imran Baidirus .

Disinggung mengenai sanksi tidak diterapkannya protokol kesehatan, Imran mengaku pasti akan memberikan sanksi. Tapi sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini tidak harus sanksi uang. Melainkan bagaiamana peran kita bersama dalam mendisiplinkan masyarakat agar mau menaati protokol kesehatan, diantaranya dengan menggunakan masker maupun physical distancing.

Terkait sanksi, pihaknya mengaku pada rakor dibahas hal itu. Nantinya Pemprov Jatim akan menindaklanjutinya dengan Perda. Bahkan Perda ini sudah digodok di DPR, dan diharapkan bisa segera diketuk palu.

“Dengan adanya Perda ini, bisa menjadi acuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan. Sebab sanksi ini bermacam-macam, tidak harus sanksi uang,” Terang Marsdya TNI Imran Baidirus .

Pangkogabwilhan II juga menilai kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih sangat rendah. Diharapkan dengan komitmen dan sinergitas dari semua pihak, dapat mengunggah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sinergitas semua unsur dan elemen masyarakat, baik di Kabupaten/Kota sangat diperlukan. Dengan sinergitas inilah mari bersama-sama mendisiplinkan masyarakat Jatim, terutama Surabaya Raya dalam ketaatannya terhadap penerapan protokol kesehetan serta physical distancing,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.