Timsus Maleo Ungkap Kasus Narkoba Lewat Jasa Pengiriman

oleh -
oleh

sergap TKP – MANADO

Timsus Maleo bersama dengan Ditnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus tindak pidana upaya peredaran narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman.

Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan sejumlah orang yang sering mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Manado.

“Dari hasil penyelidikan Timsus Maleo kemudian mendatangi Jasa Pengirim Senin (29/6/2020), sekitar pukul 10.30 Wita,” kata Kompol Prevly Tampanguma. Rabu (1/7/2020).

Dilokasi, polisi menangkap 3 orang yang diduga sebagai kurir, pengguna dan penyuplai paket narkoba jenis Sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, JP alias Jof (23). Pekerja swasta yang beralamat di Kecamatan Wenang AH alias Alwi (37). Pria beralamat di Kecamatan Malalayang, dan GB alias Glen (41). Warga Kecamatan Tuminting, dan

Selain mengamankan ketiganya, dari penggeledahan juga diamankan barang bukti diantaranya berupa, 1 Paket Sabu dalam Plastik Bening, berat bruto  5 gram, 1 buah Handphone Samsung hitam, 1 buah Condisioner Matrix 250 ml, 1 buah Condisioner Matrix 30 ml, dan 1 buah Cleansing botol putih.

“Ketiga pelaku pengedar sabu ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulut.” ujar Kompol Prevly Tampanguma.

No More Posts Available.

No more pages to load.