Asyik Pesta Narkoba, Pasutri Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – GUNUNGKIDUL

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SK (30) dan NS (28) warga Ponjong, lantaran kedapatan sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

“Keduanya ditangkap saat berada disalah satu kamar hotel yang berada dikawasan Semeru,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani kepada wartawan di Gunungkidul. Kamis (13/8/2020).

AKP Dwi Astuti menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengintaiaan, akhirnya mengamankan keduanya.

Dari penangkapan kedua pelaku, kata AKP Dwi, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 1 buah klip plastik kecil yang berisi sisa serbuk kristal sabu, 1 buah pipet kaca, dan 2 sedotan plastik warna putih.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari bandar asal Surakarta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurufa UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,

No More Posts Available.

No more pages to load.