Back-up Penanganan Kasus Fetis “Bungkus Kain Jarik”, Polda Jatim Bentuk Satgas

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait perkembangan penanganan kasus “Bungkus Kain Jarik” dengan tersangka Gilang (GE), yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polda Jatim telah membetuk Satgas yang terdiri dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum untuk memback-up penanganan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.Kamis (6/8/2020).

Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, seperti apa yang di sampaikan oleh Kapolda Jatim, Polda Jatim telah membetuk Satgas yang terdiri dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum yang karena terkait dengan patut diduga 2 kejadian baik seacra fisiknya maupun secara spritual ataupun secara ITE.

“Sejauh ini korban sudah ada 3 semua laki-laki, kemudian sudah ditindak lanjuti oleh Polrestabes Surabaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo.

Ini ingat, kata Kombes Pol. Trunoyudo, “Saksi adalah orang yg mengetahui mendengar langsung kemudian juga pada prinsipnya alat bukti awal dari keterangan-keterangan tersebut yang kemudian tindak lanjut ini tentu upaya upaya penyidik secara teknis juga sudah di lakukan ta kita menunggu tindak lanjut kedepan terhadap GE tentunya ini menjawab dari apa kehebohan, yang memunculkan dari kerisauan masyarakat terhadap adanya fetis “Bungkus Kain Jarik,” imbuhnya.

Menurut Kombes Pol. Trunoyudo, Sejauh ini kita msh mengacuh pd penyidikan ini mendasari dari dari laporan yang proaktif dr Polrestabes Surabaya ini di tuangkan dalam Laporan Polisi pada Jumat tanggal 31 Juli 2020 yang lalu.

“Kita ketahui ini heboh viralny inikan pada hari Kamis ya hari Rabu malam Kamis tanggal 30 Juli 2020 kemudian wujud pro aktifnya dari kayak gini kita sdh melakukan langkah langkah untuk proses penyidikan akan di lakukan langkah-langkah seperti gelar perkara menganalisa, mengevaluasi y dan mengkaji apa yang menjadi alat bukti yang di proses penyidikan yang kemudian di tingkatkan terhadap penyididkan seperti ; 1.penyitaan, 2.olah TKP, dan 3.dengan melakukan pemeriksan pemeriksan yang sudah katakan tadi artinya benar kita sudah melakukan upaya-upaya paksa dalam suatu aturan yang sudah masku dalam ranah penyidikan,” tuturnya.

Kombes Pol. Trunoyudo menjelaskan, Selain itu, rumah atau tempat kos ini juga sudah di lakukan upaya olah TKP oleh penyidik oleh suatu pentunjuk awal dari keterangan-keterangan korban maka kita lakukan olah TKP itu dulu yang baru kita lakukan

“Pemanggilan tentu kita lakukan seluruhnya terkait dengan dugaan dugaan baik itu sebagai saksi,saksi korban mauapun tentunya terduga pelaku,” kata Kombes Pol. Trunoyudo.