sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar dia jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal negeri jiran, Malaysia dengan barang bukti sebesar 8,4 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh herbal
“Polda Jawa Timur mengungkap dua jaringan narkotika atau narkoba jenis sabu, satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, yang satu jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/8/2020).
Dari pengungkapan jaringan pertama pihak Kepolisian berhasil meringkus seorang
kurir atas nama Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.
“Yang pertama untuk jaringan Jakarta kita dapati ada barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning ini atau 5,3 kg ya. Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan satu tersangka yang jaringan dari Jakarta,” imbuhnya.
Selanjutnya dari jaringan kedua pihaknya meringkus dua orang tersangka atas nama Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamaran Bareng Jombang.
“Yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. BB yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” paparnya.
“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” imbuh Truno.
Alhasil dari pengungkapan kasus ini, setidaknya pihaknya dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20.000 warga Jatim dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.