FGD, Kapolda Jatim Bacakan Maklumat Kapolri

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran bersama Pejabat Utama (PJU) dan Kabid Humas Polda Jatim membuka Focus Group Discussion (FGD), Jumat (25/9/2020) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam V Brawijaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur KPU, Bawaslu, Tim Pemenangan Pilkada dari masing masing Paslon, serta 19 perwakilan perserta pilkada dengan menggunakan Video Telekonfrance.

“Kita ketahui bersama pemilihan kepala daerah ini merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi sehingga ini harus kita dukung sepenuhnya kami dari Polri Polda Jawa Timur siap melaksanakan dan mengamankan tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Kapolda.

Irjen Fadil berharap dengan Focus Group Discussion (FGD) ini seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.

“Kami Polri Polda Jawa Timur siap melaksanakan dan mengamankan rangkaian tahapan Pilkada serentak 2020,” imbuh Fadil Imran.

Pada kesempatan tersebut Fadil Imran juga membacakan Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut :

1. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan serta protokol kesehatan covid-19.

2. Penyelenggara pemilihan peserta pemilihan pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

4. Setelah selesai melaksanakan Setiap kegiatan tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan konvoi atau sejenisnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.