Hari Kedua Pemutihan Pajak Daerah 2020, Wajib Pajak Alami Peningkatan Hingga 20 Persen

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditengah pandemi Covid-19, Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB) mengalami peningkatan mencapai 15 sampai 20 persen.

Hal ini juga sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Para wajib pajak bahkan memadati kantor Samsat Manyar, Surabaya Timur

Banyaknya peserta wajib pajak yang memadati kantor Samsat Manyar ini tidak lepas dari adanya pembebasan sanksi administratif bebas denda dalam pengurusan BBNKB.

Kepala Unit Samsat Manyar Bambang Sutikno menjelaskan kegiatan ini telah diatur melalui pergub dari tanggal 1 september sampai tanggal 31 November 2020.

Meskipun diselenggarakan dengan melibatkan banyak orang, kegiatan tersebut tetap menggunakan protokol kesehatan sehingga masyarakat tetap diminta untuk memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.