Langgar Disiplin Dan Maklumat Kapolri, Dua Kapolsek Dicopot Dari Jabatannya

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), selama kurun waktu lima bulan mencopot dua anggota dari jabatannya sebagai Kapolsek lantaran diduga melanggar disiplin, dan tidak mengindahkan Maklumat Kapolri. Sabtu (26/9/2020).

Kedua Kapolsek yang dicopot dari jabatannya tersebut yakni, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana, dan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno.

Tak hanya mencopot dari jabatannya, Kapolsek yang dicopot dari jabatnnya tersebut bahkan kemudian menjalani pemeriksaan di Propam.

Kompol Fahrul dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2020) silam berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana lantaran dinilai melanggar disiplin, karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri terkait larangan menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, dicopot dari jabatannya terkait perhelatan acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Terkait Pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno dari jabatannya tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Lapangan Tegal Selatan masuk wilayah hukum di bawah tanggung jawab Kompol Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono. Sabtu (26/9/2020).

Proses hukum yang baru dijalani Juharno di Propam, padahal telah didahului dengan penerbitan Maklumat Kapolri Terkait Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri itu terbit tiga hari sebelum acara musik dangdut digelar di Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan keterangan resmi Setkab, Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 terbit, pada Senin (21/9/2020) lalu.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Maklumat Kapolri ini, lanjut Argo, merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

No More Posts Available.

No more pages to load.