Polres Semarang Ungkap Kasus Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Satnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana penghuni Lapas Sragen.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus. Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap seorang pengedar sabu bernama Tomi Setiawan alias Tompel.

“Petugas kami kemudian melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono. Kamis (3/9/2030)

Kepada petugas, Tompel mengaku telah menjadi pengedar sabu selama dua tahun, Ia menjadi pengedar sabu di bawah kendali seorang narapidana di Lapas Sragen bernama Dedi.

“Saya jadi kurir dan pemakai sabu, sudah dua tahun ini. Sabu saya edarkan di wilayah Kabupaten Semarang hingga Boyolali. Itu atas perintah Dedi yang sekarang berada di dalam Lapas Sragen,” ujarnya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang.

Terkait pengakuan Tompel atas keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut, polisi saat ini masih melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan.

“Itu masih kita selediki,” tuturnya.

Sementara itu, Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.